Tangerang - Implementasi Koperasi Merah Putih (KMP) di sejumlah desa memunculkan persoalan hukum yang tidak sederhana. Salah satu fakta yang mengemuka adalah penggunaan bangunan lama milik Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kab. Tangerang, sebagai kantor KMP. Bangunan yang sebelumnya dipakai oleh organ, lembaga kemasyarakatan, maupun badan Ad Hoc seperti Penitia Pemungutan Suara (PPS), kini berubah dengan tanpa pembangunan fasilitas khusus dan tanpa kejelasan relokasi yang tertata bagi organisasi desa lainnya. Fakta ini tidak dapat dipandang sekadar sebagai persoalan teknis atau administratif biasa. Ia menyentuh langsung prinsip negara hukum, tata kelola aset publik, dan otonomi badan hukum koperasi.
Secara normatif, desa memiliki kewenangan mengelola asetnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, namun kewenangan tersebut bukanlah kewenangan absolut. Setiap penggunaan atau pengalihan fungsi aset desa harus tunduk pada asas legalitas, asas transparansi, serta prinsip akuntabilitas. Aset desa adalah bagian dari keuangan negara yang harus dikelola melalui prosedur formal, baik musyawarah desa, persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pencatatan administrasi yang sah. Jika bangunan desa dialihkan menjadi kantor KMP tanpa keputusan resmi, tanpa perjanjian pinjam pakai, dan tanpa mekanisme persetujuan yang terdokumentasi, maka terdapat indikasi kuat terjadinya maladministrasi. Lebih jauh lagi, jika relokasi organ, lembaga kemasyarakatan, maupun badan Ad Hoc lain dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan proporsionalitas dalam pemerintahan.
Di sisi lain, KMP sebagai koperasi tunduk pada rezim hukum privat berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi adalah badan hukum otonom yang berdiri atas asas sukarela, demokratis, dan kemandirian. Ketika koperasi menggunakan fasilitas milik pemerintah desa tanpa kejelasan perikatan hukum, muncul pertanyaan mendasar: Apakah koperasi tersebut benar-benar berdiri sebagai entitas independen, ataukah menjadi perpanjangan tangan struktur administratif desa?
Penggunaan aset publik oleh badan hukum privat harus didasarkan pada hubungan hukum yang jelas. Dalam perspektif perdata, setiap perikatan lahir dari perjanjian atau undang-undang sebagaimana dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tanpa perjanjian pinjam pakai atau kerja sama tertulis, status penggunaan aset menjadi kabur. Ketidakjelasan ini dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban hukum di kemudian hari, terutama apabila terjadi sengketa, audit, atau dugaan kerugian negara.
Lebih jauh lagi, fakta bahwa kantor KMP melekat pada bangunan desa memperkuat kesan bahwa koperasi tersebut tidak sepenuhnya otonom. Secara teoritik, koperasi yang sangat bergantung pada fasilitas, modal, dan arah kebijakan pemerintah berpotensi bergeser dari model “gerakan ekonomi anggota” menjadi model “koperasi berbasis program negara”. Pergeseran ini bukan sekadar isu akademik, melainkan menyangkut integritas Pasal 33 Konstitusi yang menempatkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian rakyat berbasis kekeluargaan.
Pertanyaannya berikutnya muncul tidak semata apakah penggunaan gedung itu diperbolehkan, tapi juga apakah prosedur hukumnya telah ditempuh secara sah? Apakah organ desa lain telah dilindungi haknya? Apakah koperasi tetap menjaga independensinya? Dan yang terpenting, siapa yang akan bertanggung jawab apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran administrasi atau kerugian keuangan negara?
Dalam negara hukum, tata kelola yang baik bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Program sebesar apa pun, termasuk KMP, tidak boleh mengabaikan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan otonomi kelembagaan. Tanpa itu, niat baik pemberdayaan ekonomi desa justru berisiko menimbulkan problem hukum baru yang lebih kompleks.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menolak keberadaan KMP, melainkan untuk mengingatkan bahwa pemberdayaan ekonomi rakyat harus berjalan seiring dengan kepastian hukum dan tata kelola yang benar. Karena pada akhirnya, koperasi yang kuat bukanlah koperasi yang disokong fasilitas pemerintah semata, melainkan koperasi yang berdiri kokoh di atas kehendak dan kemandirian anggotanya.
Penulis: Redaksi
Sumber: Abdul Ghofur, S.H.
Selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum Generasi Muda Mathla'ul Anwar (LBH GEMMA)









LEAVE A REPLY